Pengertian MPPL dan Contoh KAK (MPPL-D)
Nama : Buthoro Kunto Raharjo
NRP : 5114100068
Pegertian MPPL
MPPL adalah singkatan dari Manajemen Proyek Perangkat Lunak. MPPL sendiri terdiri dari beberapa kata yang memiliki arti sebagai berikut:
MPPL adalah singkatan dari Manajemen Proyek Perangkat Lunak. MPPL sendiri terdiri dari beberapa kata yang memiliki arti sebagai berikut:
Manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara
efektif dan efisien.
Proyek adalah aktivitas yang memiliki batasan waktu, biaya,
resource, dll.
Perangkat Lunak adalah kumpulan instruksi, kode, dokumen, data yang
bila dieksekusi akan menjalankan fungsi tertentu.
Jadi MPPL adalah proses kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan untuk membuat
perangkat lunak untuk mencapai tujuan tertentu yang memiliki batasan waktu,
biaya dan sumber daya.
Di dalam sebuah proyek perangkat
lunak tentu memiliki stakeholder, tools dan risiko proyek. Stakehoder adalah
orang-orang yang terlibat dalam proyek perangkat lunak. Berikut ini adalah
stakeholder yang ada pada umumnya proyek perangkat lunak:
1.
Sistem Analis
2.
Manajer Proyek
3.
Desainer
4.
Programmer
5.
Tester
6.
Trainer
7.
Administrator
Tools adalah alat atau barang
yang dibutuhkan pada saat pembuatan proyek perangkat lunak. Berikut tools yang
biasa dipakai dalam proyek perangkat lunak:
1.
SDK – Software Development Kit (Dev C++, Android
Studio, XCode, Netbeans, PyCharm, dll)
2.
Designer App (Star Uml, Power Designer,
Photoshop, Corel Draw, dll)
3.
Team Viewer
4.
Documentation App (Microsoft Word, Microsoft
Excel, Microsoft PowerPoint)
5.
Dan lain – lain.
Setiap proyek perangkat lunak
juga memiliki risiko tertentu yang mengakibatkan proyek tersebut gagal, sepreti
software overtime yaitu proyek melebihi waktu yang ditentukan, overbudget yaitu
biaya proyek melebihi biaya yang sudah direncanakan, dan yang paling parah
adalah software tidak terpakai.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Kerangka Acuan Kerja atau Kerangka Acuan Kegiatan yang disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, KAK berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. KAK dalam bahasa Inggris adalah Term Of Reference yang disingkat TOR. Berikut ini adalah contoh KAK Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Peserta Didik (SIMKESDIK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Data Center Sistem Informasi
Pengawasan Pemilu
I. LATAR BELAKANG
Sistem teknologi
informasi (TI) Pengawasan Pemilu yang
komprehensif yang mampu menunjang
penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang
baik dan tepat sasaran merupakan hal
yang mendesak bagi
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas
melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari
kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap
pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota
partai politik tertentu.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Bawaslu didukung oleh Kesekretariatan Jenderal yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Kedudukan Sekretaris Jenderal
didukung oleh 4 (empat) kepala biro yang terdiri dari Biro Administrasi, Biro
Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan Biro Hukum, Humas dan Pengawasan
Internal, serta 1 (satu) Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga
memiliki jajaran yang bersifat permanen hingga tingkat Provinsi yang dikenal
dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Sedangkan untuk tingkat
kabupaten/kota hingga desa, masih bersifat ad hoc (sementara).
Dalam menjalankan
tugasnya, Bawaslu memiliki dua tugas yakni melaksanakan pencegahan dan
penindakan terhadap pelanggaran. Dari kedua tugas tersebut, Bawaslu lebih
mengedepankan pengawasan Pemilu berbasis pencegahan terhadap berbagai potensi
pelanggaran dalam Pemilu.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Bawaslu memiliki Data Center Mini dan Back Up
Sistem Informasi Pengawasan Pemilu untuk menampung semua file dan data.
2. Meningkatkan pengawasan dan monitoring
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Tersedia database dan informasi yang tersistem
dengan baik yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan serta
penyediaan laporan-laporan untuk kepentingan pihak eksternal (Stakeholder).
4.
Mini Data Center bisa diintegrasikan dengan
Data Center Utama.
III. SASARAN
Sasaran yang
hendak dicapai adalah adanya tempat penampungan data (Mini Data Center) dan
Back Up nya dalam Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan Umum secara terpadu yang terintegrasi ke tiap Bawaslu Pusat dan Provinsi dimana
kedepannya akan dikembangkan hingga tiap Kabupaten.
Sebagai salah
satu pilar pelaksanaan good governance
terkait dengan pelayanan dan pengawasan Pemilihan Umum yang bersih dan
mengemban aspirasi masyarakat terciptanya Pemilu adil, jujur, menjujung tinggi
asas demokrasi.
IV. KEPANITIAAN
Untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Data
Center Sistim Informasi Pengawasan Pemilihan Umum di BAWASLU, perlu ditetapkan dan ditugaskan Panitia Pengadaan dari
internal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
V. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan adalah di Jakarta, kantor
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).
VI. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan
APBN yang dialokasikan melalui DIPA Tahun Anggaran 2014.
VII. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatanyang akan dilakukan
pada pekerjaan “Pengadaan
Data Center Sistem Pengawasan Pemilihan Umum BAWASLU Tahun Anggaran 2014“ harus dapat
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Pengadaan Data Center Sistem Informasi
Pengawasan Pemilu dengan teknis pelaksanaan terhubung dengan Co-Location yang
sudah ditentukan, dengan kekuatan bandwidth 50Mbps Data center dengan pembagian
30Mbps di co-location Mampang dan 20Mbps di Bawaslu pusat.
2. Perangkat yang digunakan berteknologi tinggi berkualitas internasional
untuk menampung data dan sebagai monitoring (control center) dari semua data
dalam Sistem Informasi Pengawasan Pemilu Bawaslu
3.
Beroperasi selama 24 jam
4. Berbagai adapter yang tersedia untuk Interface dengan operator Ponsel, dan
atau yang lain.
5. Terintegrasi base on web ke tiap
propinsi
6. Integrasi aplikasi dengan basis Database TPS se Indonesia sejumlah
573.000TPS, tersebar di 33 Provinsi dan 98 Kota, 410 Kabupaten.
VIII. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada
Konsultan Perencana termasuk di dalamnya meminta tenaga personil sebagai
pendamping perencanaan dari kuasa pengguna anggaran, mengadakan MOU dengan
Badan Usaha atau orang perorangan sebagaimana yang diatur di dalam Surat
Perjanjian Kontrak.
IX. PERSONIL DAN TENAGA AHLI
Kualifikasi dan posisi tenaga ahli maupun
pendukung yang dibutuhkan beserta lamanya pengalaman kerja (dalam tahun) sesuai
dengan bidang dalam pekerjaan ini dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel 1.Tenaga Ahli yang dibutuhkan
No
|
Jabatan
|
Jumlah
( Orang )
|
Kualifikasi
|
Pengalaman
( tahun )
|
|
I
|
TenagaAhli
|
||||
1
|
Team Leader (Ahli Madya)
|
1
|
S2
|
8th
|
|
2
|
Ahli Muda System
Analyst
|
1
|
S1
|
7 th
|
|
3
|
Ahli Muda
Perangkat Keras
|
2
|
S1
|
5th
|
|
4
|
Ahli Muda
Database
|
1
|
S1
|
5 th
|
|
5
|
Ahli MudaNetwork
|
1
|
S1
|
5th
|
|
6
|
Ahli Muda System
Admin
|
1
|
S1
|
5th
|
|
7
|
Ahli Muda Data
Center
|
1
|
S1
|
5th
|
|
II
|
TenagaPendukung
|
||||
1
|
Sekretaris
/ Adminstrasi
|
1
|
SMA/D3
|
||
2
|
Operator
Komputer
|
1
|
SMA/D3
|
Adapun tugas dan tanggung jawab dari tenaga-tenaga ahli yang terlibat
adalah :
1.
Team
Leader, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan bertugas merencanakan, mengkoordinasikan serta melaksanakan
pekerjaan. Ketua Tim adalah yang berkemampuan dan berpengalaman minimal 9 tahun
dalam perencanaan secara profesional, pendidikan S1 dalam
bidang Komputer/Informatika/Manajemen/Teknik.
Sebagai Ketua Tim, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :
· Menterjemahkan keinginan pemberi tugas untuk pekerjaan jasa
konsultasi ini.
· Mengkoordinir dan mengalokasikan pekerjaan sesuai dengan
keahlian yang dimiliki oleh setiap tenaga ahli.
· Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan (metodologi
kegiatan), baik dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir
dari hasil keseluruhan kegiatan studi/kajian.
· Mengkoordinasikan semua komunikasi lisan maupun tertulis
dengan Pemberi Tugas sehubungan dengan aspek teknis yang berkaitan.
· Bertanggung jawab atas semua bentuk laporan dan
menterjemahkan apa yang diminta pemberi tugas (yang terdapat didalam TOR),
termasuk aspek administrasi, teknik dan keuangan.
· Bertanggungjawab terhadap keseluruhan proses kegiatan
pada pekerjaan ini mulai dari tahap awal hingga tahap akhir kegiatan.
2.
Ahli Muda System
Analyst
Adalah seorang Sarjana Komputer atau Sarjana
Teknik Informatika (S1) yang mempunyai pengalaman minimal 7 tahun dalam bidang analisa
sistem. Sebagai seorang Ahli Muda System
Analystmempunyai tugas tanggung jawab sebagai
berikut :
· Bersama tenaga ahli lainnya melakukan diskusi dan
pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja.
· Memberikan masukan tentang metode, format serta jenis survey lapangan
dan data yang dibutuhkan dalam kegiatan ini.
· Bertanggungjawab terhadap pengumpulan data yang berkaitan proses
bisnis yang berjalan saat ini.
· Melakukan analisis proses bisnis yang perlu dilakukan
revisi/improvement.
· Membantu dalam penyusunan dokumentasi Business Process
Procedure.
· Membantu Ahli Muda Aplikasi dalam membuat gambar skematik, diagram arsitektur aplikasi.
· Membantu ketua tim dalam membuat laporan.
· Melaksanakan diskusi dengan tim maupun presentasi dengan
pihak pemberi tugas.
3.
Ahli Muda Database
Adalah sarjana komputer atau informatika (S1) yang
berpengalaman minimal 5 tahun dalam
bidang database. Sebagai seorang Ahli
Muda Database tugas dan tanggung jawabnya adalah :
· Bersama tenaga ahli lainnya melakukan diskusi dan
pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja.
· Memberikan masukan tentang metode, format serta jenis survey lapangan yang
berkaitan dengan database.
· Mengkaji kelayakan sistem database yang ada saat ini.
· Bersama Team Leader dan tenaga ahli lainnya menyusun grand
desain ini.
· Melaksanakan diskusi dengan tim maupun presentasi dengan
pihak pemberi tugas.
4.
Ahli Muda Network
Adalah seorang Sarjana Komputer atau Informatika (S1) yang mempunyai pengalaman minimal7 tahun dalam bidang Jaringan. Minimal
memiliki sertifikasi CCNA atau setara Sebagai seorang
Ahli Muda Network mempunyai tugas dan
tanggung jawab adalah :
· Ikut membantu dalam melaksanakan survey lokasi rencana
ruangNetwork Operation Center (NOC).
· Bertanggungjawab atas keseluruhan desain
arsitektur jaringan yang dibutuhkan.
· Mengkaji kelayakan teknis jaringan saat ini dan memberikan
rekomendasi arsitektur jaringan masa depan.
· Membantu dalam penyusunan grand design ini.
· Bertanggungjawab atas keseluruhan gambar-gambar yang
berkaitan dengan jaringan komputer.
· Membuat konsep peletakan peralatan sistem jaringan
bekerja sama dengan ahli muda data center.
· Menyusun gambar kerja aristektur serta RKS yang terkait
dengan desain arsitektur jaringan yang dibutuhkan pada dokumen tender.
· Melaksanakan diskusi dengan tim maupun presentasi dengan
pihak pemberi tugas.
5.
Ahli Muda System
Admin
Merupakan Sarjana Teknik atau Komputer atau Informatika dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1, didukung
pengalaman kerja 7 tahun serta minimal memiliki sertifikasi VCP atau
setara dan bertanggung jawab untuk :
· Bersama tenaga ahli lainnya melakukan diskusi dan
pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja.
· Memberikan masukan tentang metode, format serta jenis survey lapangan yang
berkaitan dengan desain sistem virtualisasi/Cloud computing.
· Melakukan
analisa pengembangan High Avalibility dan Scalability System.
· Memberikan
rekomendasi konfigurasi perangkat server dan storage yang perlu dikembangkan.
6.
Ahli Muda Data
Center
Merupakan Sarjana Teknik atau Komputer atau Informatika dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1, didukung
pengalaman kerja 7 tahun serta minimal memiliki sertifikasi CDCP dan
memiliki sertifikasi keahlian aplikasi 6SigmaDC atau setara serta bertanggung jawab untuk :
· Bersama tenaga ahli lainnya melakukan diskusi dan
pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja.
· Memberikan masukan tentang metode, format serta jenis survey lapangan yang
berkaitan dengan desain pengembangan data center.
· Membantu Team Leader dalam menterjemahkan keinginan
pemberi tugas untuk pekerjaan kajian ini.
· Melakukan
analisa dan simulasi pengembangan data center dengan memanfaatkan aplikasi
6sigmaDC atau setara.
· Memberikan
rekomendasi peletakan sistem pendingin, fire dan hardware lainnya dalam ruangan
data center.
Tenaga-tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain :
1. Sekretaris /Administrasi adalah tenaga pendukung untuk melakukan pekerjaan administrasi dengan
pendidikan minimal SMA/SMK/D3 atau sederajat.
2. Petugas Operator selama 9 bulan dimulai bulan
April 2014 s/d Desember 2014
3. Dokumentator
Bertugas untuk mendokumentasikan semua hasil pekerjaan baik yang bersifat teknikal
maupun non teknis.
X. PERSYARATAN KERJASAMA
Pelaksanaan pekerjaan ini selama 15
(lima belas) hari kalender.
XI. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa
konsultasi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi ini maka
harus mematuhi persyaratan yang tertulis dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK).
Sumber
:
Wikipedia
ABOUT THE AUTHOR
Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar