Pengertian MPPL dan Contoh KAK (MPPL-D)


Nama    : Buthoro Kunto Raharjo
NRP       : 5114100068

Pegertian MPPL

MPPL adalah singkatan dari Manajemen Proyek Perangkat Lunak. MPPL sendiri terdiri dari beberapa kata yang memiliki arti sebagai berikut:
Manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien.
Proyek adalah aktivitas yang memiliki batasan waktu, biaya, resource, dll.
Perangkat Lunak adalah kumpulan instruksi, kode, dokumen, data yang bila dieksekusi akan menjalankan fungsi tertentu.
Jadi MPPL adalah proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan untuk membuat perangkat lunak untuk mencapai tujuan tertentu yang memiliki batasan waktu, biaya dan sumber daya.
Di dalam sebuah proyek perangkat lunak tentu memiliki stakeholder, tools dan risiko proyek. Stakehoder adalah orang-orang yang terlibat dalam proyek perangkat lunak. Berikut ini adalah stakeholder yang ada pada umumnya proyek perangkat lunak:
1.       Sistem Analis
2.       Manajer Proyek
3.       Desainer
4.       Programmer
5.       Tester
6.       Trainer
7.       Administrator
Tools adalah alat atau barang yang dibutuhkan pada saat pembuatan proyek perangkat lunak. Berikut tools yang biasa dipakai dalam proyek perangkat lunak:
1.       SDK – Software Development Kit (Dev C++, Android Studio, XCode, Netbeans, PyCharm, dll)
2.       Designer App (Star Uml, Power Designer, Photoshop, Corel Draw, dll)
3.       Team Viewer
4.       Documentation App (Microsoft Word, Microsoft Excel, Microsoft PowerPoint)
5.       Dan lain – lain.
Setiap proyek perangkat lunak juga memiliki risiko tertentu yang mengakibatkan proyek tersebut gagal, sepreti software overtime yaitu proyek melebihi waktu yang ditentukan, overbudget yaitu biaya proyek melebihi biaya yang sudah direncanakan, dan yang paling parah adalah software tidak terpakai.

Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Kerangka Acuan Kerja atau Kerangka Acuan Kegiatan yang disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, KAK berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. KAK dalam bahasa Inggris adalah Term Of Reference yang disingkat TOR. Berikut ini adalah contoh KAK Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Peserta Didik (SIMKESDIK).

Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Data Center Sistem Informasi Pengawasan Pemilu

I.  LATAR BELAKANG
Sistem teknologi informasi (TI) Pengawasan Pemilu yang  komprehensif yang  mampu menunjang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang  baik dan tepat sasaran merupakan hal    yang    mendesak   bagi   Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu didukung oleh Kesekretariatan Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Kedudukan Sekretaris Jenderal didukung oleh 4 (empat) kepala biro yang terdiri dari Biro Administrasi, Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, serta 1 (satu) Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga memiliki jajaran yang bersifat permanen hingga tingkat Provinsi yang dikenal dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota hingga desa, masih bersifat ad hoc (sementara).
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki dua tugas yakni melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. Dari kedua tugas tersebut, Bawaslu lebih mengedepankan pengawasan Pemilu berbasis pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam Pemilu.
II.  MAKSUD DAN TUJUAN
1.   Bawaslu memiliki Data Center Mini dan Back Up Sistem Informasi Pengawasan Pemilu untuk menampung semua file dan data.
2.   Meningkatkan pengawasan dan monitoring Penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Tersedia database dan informasi yang tersistem dengan baik yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan serta penyediaan laporan-laporan untuk kepentingan pihak eksternal (Stakeholder).
4.       Mini Data Center bisa diintegrasikan dengan Data Center Utama.
III.  SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai adalah adanya tempat penampungan data (Mini Data Center) dan Back Up nya dalam Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan Umum secara terpadu yang terintegrasi ke tiap Bawaslu Pusat dan Provinsi dimana kedepannya akan dikembangkan hingga tiap Kabupaten.
Sebagai salah satu pilar pelaksanaan  good governance terkait dengan pelayanan dan pengawasan Pemilihan Umum yang bersih dan mengemban aspirasi masyarakat terciptanya Pemilu adil, jujur, menjujung tinggi asas demokrasi.
IV.  KEPANITIAAN
Untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Data Center Sistim Informasi Pengawasan Pemilihan Umum di BAWASLU, perlu ditetapkan dan ditugaskan Panitia Pengadaan dari internal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
V.  LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan adalah di Jakarta, kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).
VI.  SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN  yang dialokasikan melalui  DIPA Tahun Anggaran 2014.
VII.   LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatanyang akan dilakukan pada pekerjaan Pengadaan Data Center Sistem Pengawasan Pemilihan Umum BAWASLU Tahun Anggaran 2014harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.   Pengadaan Data Center Sistem Informasi Pengawasan Pemilu dengan teknis pelaksanaan terhubung dengan Co-Location yang sudah ditentukan, dengan kekuatan bandwidth 50Mbps Data center dengan pembagian 30Mbps di co-location Mampang dan 20Mbps di Bawaslu pusat.
2.   Perangkat yang digunakan berteknologi tinggi berkualitas internasional untuk menampung data dan sebagai monitoring (control center) dari semua data dalam Sistem Informasi Pengawasan Pemilu Bawaslu
3.     Beroperasi selama 24 jam
4.     Berbagai adapter yang tersedia untuk Interface dengan operator Ponsel, dan atau yang lain.
5.    Terintegrasi  base on web ke tiap propinsi
6.    Integrasi aplikasi dengan basis Database TPS se Indonesia sejumlah 573.000TPS, tersebar di 33 Provinsi dan 98 Kota, 410 Kabupaten.
VIII.   LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada Konsultan Perencana termasuk di dalamnya meminta tenaga personil sebagai pendamping perencanaan dari kuasa pengguna anggaran, mengadakan MOU dengan Badan Usaha atau orang perorangan sebagaimana yang diatur di dalam Surat Perjanjian Kontrak.
IX.   PERSONIL DAN TENAGA AHLI
Kualifikasi dan posisi tenaga ahli maupun pendukung yang dibutuhkan beserta lamanya pengalaman kerja (dalam tahun) sesuai dengan bidang dalam pekerjaan ini dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel 1.Tenaga Ahli yang dibutuhkan
No
Jabatan
Jumlah
( Orang )
Kualifikasi
Pengalaman
( tahun )


I
TenagaAhli




1
Team Leader (Ahli Madya)
1
S2
8th

2
Ahli Muda System Analyst
1
S1
7 th

3
Ahli Muda Perangkat Keras
2
S1
5th

4
Ahli Muda Database
1
S1
5 th

5
Ahli MudaNetwork
1
S1
5th

6
Ahli Muda System Admin
1
S1
5th

7
Ahli Muda Data Center
1
S1
5th

II
TenagaPendukung




1
Sekretaris / Adminstrasi
1
SMA/D3


2
Operator Komputer
1
SMA/D3



Adapun tugas dan tanggung jawab dari tenaga-tenaga ahli yang terlibat adalah :
1.    Team Leader, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan bertugas merencanakan, mengkoordinasikan serta melaksanakan pekerjaan. Ketua Tim adalah yang berkemampuan dan berpengalaman minimal 9 tahun dalam perencanaan secara profesional, pendidikan S1 dalam bidang Komputer/Informatika/Manajemen/Teknik.
Sebagai Ketua Tim, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :
·      Menterjemahkan keinginan pemberi tugas untuk pekerjaan jasa konsultasi ini.
·      Mengkoordinir dan mengalokasikan pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh setiap tenaga ahli.
·  Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan (metodologi kegiatan), baik dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan kegiatan studi/kajian.
·    Mengkoordinasikan semua komunikasi lisan maupun tertulis dengan Pemberi Tugas sehubungan dengan aspek teknis yang berkaitan.
·     Bertanggung jawab atas semua bentuk laporan dan menterjemahkan apa yang diminta pemberi tugas (yang terdapat didalam TOR), termasuk aspek administrasi, teknik dan keuangan.
·    Bertanggungjawab terhadap keseluruhan proses kegiatan pada pekerjaan ini mulai dari tahap awal hingga tahap akhir kegiatan.
2.    Ahli Muda System Analyst
Adalah seorang Sarjana Komputer atau Sarjana Teknik Informatika (S1) yang mempunyai pengalaman minimal 7 tahun dalam bidang analisa sistem. Sebagai seorang Ahli Muda System Analystmempunyai tugas tanggung jawab sebagai berikut  :
·   Bersama tenaga ahli lainnya melakukan diskusi dan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja.
·   Memberikan masukan tentang  metode, format serta jenis survey lapangan dan data yang dibutuhkan dalam kegiatan ini. 
·      Bertanggungjawab terhadap pengumpulan data yang berkaitan proses bisnis yang berjalan saat ini.
·      Melakukan analisis proses bisnis yang perlu dilakukan revisi/improvement.
·      Membantu dalam penyusunan dokumentasi Business Process Procedure.
·      Membantu Ahli Muda Aplikasi dalam membuat gambar skematik, diagram arsitektur aplikasi.
·      Membantu ketua tim dalam membuat laporan.
·      Melaksanakan diskusi dengan tim maupun presentasi dengan pihak pemberi tugas.

3.    Ahli Muda Database
Adalah sarjana komputer atau informatika (S1) yang berpengalaman minimal 5 tahun dalam bidang database. Sebagai seorang Ahli Muda Database tugas dan tanggung jawabnya adalah :
·   Bersama tenaga ahli lainnya melakukan diskusi dan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja.
·   Memberikan masukan tentang  metode, format serta jenis survey lapangan yang berkaitan dengan database.
·      Mengkaji kelayakan sistem database yang ada saat ini.
·      Bersama Team Leader dan tenaga ahli lainnya menyusun grand desain ini.
·      Melaksanakan diskusi dengan tim maupun presentasi dengan pihak pemberi tugas.

4.    Ahli Muda Network
Adalah seorang Sarjana Komputer atau Informatika (S1) yang mempunyai pengalaman minimal7 tahun dalam bidang Jaringan. Minimal memiliki sertifikasi CCNA atau setara Sebagai seorang Ahli Muda Network mempunyai tugas dan tanggung jawab adalah :
·   Ikut membantu dalam melaksanakan survey lokasi rencana ruangNetwork Operation Center (NOC).
·     Bertanggungjawab atas keseluruhan desain arsitektur jaringan yang dibutuhkan.
·    Mengkaji kelayakan teknis jaringan saat ini dan memberikan rekomendasi arsitektur jaringan masa depan.
·      Membantu dalam penyusunan grand design ini.
·      Bertanggungjawab atas keseluruhan gambar-gambar yang berkaitan dengan jaringan komputer.
·   Membuat konsep peletakan peralatan sistem jaringan bekerja sama dengan ahli muda data center.
·    Menyusun gambar kerja aristektur serta RKS yang terkait dengan desain arsitektur jaringan  yang dibutuhkan pada dokumen tender.
·      Melaksanakan diskusi dengan tim maupun presentasi dengan pihak pemberi tugas.
5.    Ahli Muda System Admin
Merupakan Sarjana Teknik atau Komputer atau Informatika dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1, didukung pengalaman kerja 7 tahun serta minimal memiliki sertifikasi VCP atau setara dan bertanggung jawab untuk :
·   Bersama tenaga ahli lainnya melakukan diskusi dan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja.
·   Memberikan masukan tentang  metode, format serta jenis survey lapangan yang berkaitan dengan desain sistem virtualisasi/Cloud computing. 
·      Melakukan analisa pengembangan High Avalibility dan Scalability System.
·      Memberikan rekomendasi konfigurasi perangkat server dan storage yang perlu dikembangkan.
6.    Ahli Muda Data Center
Merupakan Sarjana Teknik atau Komputer atau Informatika dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1, didukung pengalaman kerja 7 tahun serta minimal memiliki sertifikasi CDCP dan memiliki sertifikasi keahlian aplikasi 6SigmaDC atau setara serta bertanggung jawab untuk :
·   Bersama tenaga ahli lainnya melakukan diskusi dan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja.
·   Memberikan masukan tentang  metode, format serta jenis survey lapangan yang berkaitan dengan desain pengembangan data center. 
·   Membantu Team Leader dalam menterjemahkan keinginan pemberi tugas untuk pekerjaan kajian ini.
·   Melakukan analisa dan simulasi pengembangan data center dengan memanfaatkan aplikasi 6sigmaDC atau setara.
·     Memberikan rekomendasi peletakan sistem pendingin, fire dan hardware lainnya dalam ruangan data center.
Tenaga-tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain :
1. Sekretaris /Administrasi adalah tenaga pendukung untuk melakukan pekerjaan administrasi dengan pendidikan minimal SMA/SMK/D3 atau sederajat.
2.   Petugas Operator selama 9 bulan dimulai bulan April 2014 s/d Desember 2014
3. Dokumentator Bertugas untuk mendokumentasikan semua hasil pekerjaan baik yang bersifat teknikal maupun non teknis.
X.   PERSYARATAN KERJASAMA
Pelaksanaan pekerjaan ini selama 15 (lima belas) hari kalender.
XI.   PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi ini maka harus mematuhi persyaratan yang tertulis dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK).

Sumber :
Wikipedia

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar